• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Cara Membuat Blog SEO
Sejarah Seputar Ilmu Al Qur'an dan Tafsir
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Galeri
  • Dropdown Menu ▼
    • Sub Menu1
    • Sub Menu2
    • Sub Menu3
    • Sub Menu4
    • Sub Menu5
  • Blogging

Kamis, 16 Desember 2021

Home » » Relasi Nasikh Mansukh dengan Ta'arudh'l Adillah

Relasi Nasikh Mansukh dengan Ta'arudh'l Adillah

  Tafhajils Iqnesdha     Kamis, 16 Desember 2021

A.    Penjelasan Singkat Naskh dan Mansukh

Kata  naskh  dalam  bahasa Arab adalah bentuk  mashdar dari  fi'il (kata  kerja).  Adapun nasikh adalah bentuk  ism fa'il dari   fi'il  (kata   kerja)   nasakha, sementara mansukh adalah   bentuk ism mafulnya yang mana disini dapat kita artikan dengan yang dihapus.

Disini, pengertian nasakh itu banyak sekali dikemukakan para ulama, akan tetapi disini penulis hanya akan memaparkan dua pendapat, yaitu pendapat Imam Zarkasyi dan Ushuliyyun dan Fuqaha. Imam Zarkasyi pernah berpendapat perihal definisi naskh, ia mengatakan bahwasanya nasakh itu bisa diartikan kepada 4 makna, yaitu, yang pertama : nasakh bisa bermakna Izalah yang berarti menghilangkan atau menghapus, ini berdasarkan pada firman Allah SWT Q.S Al-Hajj: 52 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

 Artinya: "dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasulpun dan tidak (pula) seorang Nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."

 

Yang kedua, naskh menurutnya bisa diartikan dengan At Tabdil artinya mengganti, seperti pada firman Allah SWT Q.S An-Nahl : 101

وَاِذَا بَدَّلْنَآ اٰيَةً مَّكَانَ اٰيَةٍ ۙوَّاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوْٓا اِنَّمَآ اَنْتَ مُفْتَرٍۗ بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ

Artinya : "Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui."

Yang ketiga, nasakh bisa bermakna At Takwil artinya merubah, dan yang terakhir atau yang keempat bisa diartikan dengan An-Naql yaitu memindahkan.

Adapun naskh menurut Ushuliyyun dan Fuqaha :

رفع الشارع حكما شرعيًّا بدليلٍ شرعي متأخر

 Artinya: "yaitu pengangkatan (penghapusan) oleh as Syaari’ (Allah Swt) terhadap hukum syara’ (yang lampau) dengan dalil syara’ yang terbaru."

Dan dari definisi diatas, penulis menyimpulkan ada beberapa syarat naskh dan mansukh

1.      Yang boleh menasakh ialah Syaari' yaitu Allah dan Rasulullah atas izin Allah melalui hadistnya.

2.      Yang dihapus atau di mansukh merupakan hukum syarak, tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan akhlak.

3.      Dan terakhir yaitu nasikhnya datang belakangan.

B.     Penjelasan Singkat Ta'arudh Adillah

Ta'arudh Adillah berasal dari 2 suku kata, yaitu Ta'arudh atau تعارض  yang terbentuk dari wazan musyarakah yang artinya saling bertentangan, dan kata Adillah atau ادلة yang merupakan bentuk jamak dari kata دليل   yang artinya dalil-dalil yang mana dalam konteks ini yang berasal dari Al Qur'an dan Hadist.

Menurut  bahasa  arudh berarti  taqabul dan tamanu’ atau bertentangan  dan  sulitnya  pertemuan.  Ulama  ushul  mengartikan  ta’arud ini sebagai dalil yang masing -masing menghendaki hukum  diwaktu yang sama terhadap satu kejadian yang menyalahi hukum  yang  dikehendaki  oleh  dalil  yang  lain.  Misalnya  ada  ayat  yang  mewajibkan kita membuat wasiat untuk orang tua dan kerabat (Q.S Al-Baqarah: 178).  Namun  di  lain  pihak  hadis  melarang wasiat  itu  kepada ahli waris.[1]

Contoh lain dari kasus taarudh adillah ini yaitunya seperti pada surat Al-Maidah : 6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

 

Dalam satu qiraat, dibaca wa arjulakum sehingga sebagian ulama menafsirkan bahwa yang wajib dibasuh itu yakninya kaki. Dan di qiraat lain ada yang membaca kata tersebut dengan wa arjulikum sehingga sebagian ulama menafsirkan bahwa kaki itu cukup disapu saja ketika berwudhu.

C.     Relasi Nasakh Mansukh dengan Ta'arudh Adillah

Jadi, adapun relasi atau hubungan antara nasakh mansukh ini dengan ta'arudh adillah ini yakninya bilamana ketika terjadi ta'arudh adillah atau pertentangan antara dua dalil yakni baik pertentangan itu yang terdapat dalam Al Qur'an atau Hadist nabi Muhammad SAW maka ta'arud adillah disana dapat berperan menjadi salah satu metode penyelesaian masalah ta'arud tersebut.

Sitematikanya yaitu, yang pertama, jika terjadi ta'arudh adillah yang pertama dan utama dilakukan yakni memakai metode jam'u wa'l taufiq dan jikalau setelah mencoba menggunakan metode tersebut ternyata dua dalil bertentangan tersebut tetap tidak bisa di kompromikan maka dilakukan cara selanjutnya yakni tarjih yaitu salah satu metode penyelesaian ta'arudh dengan cara melihat dalil mana yang memiliki penguat akan tetapi penulis disini tidak akan membahas secara panjang lebar mengenai dua metode diatas agar kita tetap fokus pada konteks naskh. Lalu jikalau setelah di tarjih ternyata keduanya mempunyai landasan atau dalil pendukung lain yang sama kuatnya maka disinilah metode penyelesaian ketiga beraksi, yakninya metode nasakh, yaitu penghapusan hukum dengan hukum yang datang kemudian. Akan tetapi yang melakukan naskh ini tidak boleh sembarang orang, seorang yang berhak melakukannya ialah seorang yang benar-benar paham terkait dengan kesejarahan turunnya Al Qur'an, dengan mengetahui sejarah turunnya ayat tersebut, maka akan diketahui mana ayat yang turun duluan dan mana ayat yang turun belakangan, dengan demikian, ketika hal tersebut sudah diketahui, barulah seorang dapat melakukan yang namanya nasakh baik itu antara dalil Al Qur'an ataupun dalil Hadist, yang perlu diingat lagi, bahwa sebagaimana yang penulis katakan di bagian bahasan singkat tentang nasakh mansukh bahwasanya ketika ingin menasakh yang harus diperhatikan bahwasanya mansukh itu hanya terjadi pada hal hukum syarak, tidak terjadi pada hal aqidah dan akhlak atau sejarah, karena seperti halnya ketentuan Allah untuk menyembahnya tidak mungkin dan mustahil dimansukh dengan ayat lain, dan juga seperti kisah nabi Nuh misalnya, yang membangun kapal besar atau kisah nabi-nabi lainnya, tidak mungkin dirubah karena hal tersebut merupakan sebuah fakta sejarah.

Dan langkah terakhir yang dilakukan pada saat terjadinya ta'arudh ini adalah tasaquth dalilain, adalah  langkah  terakhir  mujtahid  yang berarti menggugurkan kedua dalil yang bertentangan dan mencari yang    lebih    rendah.[2] Ini dapat dilakukan bilamana setelah melakukan 3 metode penyelesaian diatas ternyata tidak mendapatkan hasil sama sekali dalam artian tetap saja pertentangan tersebut tidak teratasi,maka diambil keterangan yang lebih rendah dari Al Qur'an yaitu dalam Hadist, apabila yang bertentangan itu dalilnya dari Hadist makan diambil kepada yang lebih rendah darinya yaitu qaul sahabi atau jika tidak menggunakan qaul sahabi tersebut sebagai sumber hukum maka diambil dari qiyas.



[1] Khoirul Fathoni, Metode Penyelesaian Ta’arudh Al-Adillah dalam Metodologi Hukum Islam, Vol.2, No.1 Hal.47

[2] ibid, hal 51

By Tafhajils Iqnesdha di Desember 16, 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • LOremmmmmmmmmmmm LOremmmmmmmmmmmm LOremmmmmmmmmmmm LOremmmmmmmmmmmm
  • Relasi Nasikh Mansukh dengan Ta'arudh'l Adillah

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • CMS WordPress
  • Facebook
  • Microblogging
  • Manchester United

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © Sejarah Seputar Ilmu Al Qur'an dan Tafsir. All rights reserved. Template by Romeltea Media