A.
Penjelasan
Singkat Naskh dan
Mansukh
Kata naskh
dalam bahasa Arab adalah
bentuk mashdar dari fi'il (kata kerja).
Adapun nasikh adalah bentuk
ism fa'il dari fi'il (kata
kerja) nasakha, sementara
mansukh adalah bentuk ism mafulnya yang
mana disini dapat kita artikan dengan yang dihapus.
Disini,
pengertian nasakh itu banyak sekali dikemukakan para ulama, akan tetapi disini
penulis hanya akan memaparkan dua pendapat, yaitu pendapat Imam Zarkasyi dan
Ushuliyyun dan Fuqaha. Imam Zarkasyi pernah berpendapat perihal definisi naskh,
ia mengatakan bahwasanya nasakh itu bisa diartikan kepada 4 makna, yaitu,
yang pertama : nasakh bisa bermakna Izalah yang berarti menghilangkan
atau menghapus, ini berdasarkan pada firman Allah SWT Q.S Al-Hajj: 52 :
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ
مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ
اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "dan
Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasulpun dan tidak (pula) seorang
Nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan
godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah
menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Yang
kedua, naskh menurutnya bisa diartikan dengan At Tabdil artinya
mengganti, seperti pada firman Allah SWT Q.S An-Nahl : 101
وَاِذَا
بَدَّلْنَآ اٰيَةً مَّكَانَ اٰيَةٍ ۙوَّاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ
قَالُوْٓا اِنَّمَآ اَنْتَ مُفْتَرٍۗ بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ
Artinya :
"Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai
penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka
berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja".
bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui."
Yang ketiga, nasakh bisa bermakna At Takwil artinya
merubah, dan yang terakhir atau yang keempat bisa diartikan dengan An-Naql
yaitu memindahkan.
Adapun
naskh menurut Ushuliyyun dan Fuqaha :
رفع الشارع حكما شرعيًّا
بدليلٍ شرعي متأخر
Artinya: "yaitu pengangkatan
(penghapusan) oleh as Syaari’ (Allah Swt) terhadap hukum syara’ (yang lampau)
dengan dalil syara’ yang terbaru."
Dan dari
definisi diatas, penulis menyimpulkan ada beberapa syarat naskh dan mansukh
1.
Yang
boleh menasakh ialah Syaari' yaitu Allah dan Rasulullah atas izin Allah
melalui hadistnya.
2.
Yang
dihapus atau di mansukh merupakan hukum syarak, tidak berkaitan dengan masalah
aqidah dan akhlak.
3.
Dan
terakhir yaitu nasikhnya datang belakangan.
B.
Penjelasan
Singkat Ta'arudh Adillah
Ta'arudh
Adillah berasal dari 2 suku kata, yaitu Ta'arudh
atau تعارض yang terbentuk dari wazan musyarakah yang
artinya saling bertentangan, dan kata Adillah atau ادلة
yang merupakan bentuk jamak dari kata دليل yang artinya dalil-dalil yang mana dalam
konteks ini yang berasal dari Al Qur'an dan Hadist.
Menurut
bahasa arudh berarti taqabul dan tamanu’ atau
bertentangan dan sulitnya
pertemuan. Ulama ushul
mengartikan ta’arud ini sebagai
dalil yang masing -masing menghendaki hukum diwaktu yang sama terhadap satu kejadian yang
menyalahi hukum yang dikehendaki
oleh dalil yang
lain. Misalnya ada
ayat yang mewajibkan kita membuat wasiat untuk orang tua
dan kerabat (Q.S Al-Baqarah: 178).
Namun di lain
pihak hadis melarang wasiat itu kepada
ahli waris.
Contoh lain dari kasus taarudh adillah ini yaitunya seperti
pada surat Al-Maidah : 6
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ
مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ
اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur."
Dalam satu qiraat, dibaca wa arjulakum sehingga
sebagian ulama menafsirkan bahwa yang wajib dibasuh itu yakninya kaki. Dan di
qiraat lain ada yang membaca kata tersebut dengan wa arjulikum sehingga
sebagian ulama menafsirkan bahwa kaki itu cukup disapu saja ketika berwudhu.
C.
Relasi Nasakh
Mansukh dengan Ta'arudh Adillah
Jadi, adapun relasi atau hubungan antara
nasakh mansukh ini dengan ta'arudh adillah ini yakninya bilamana
ketika terjadi ta'arudh adillah atau pertentangan antara dua
dalil yakni baik pertentangan itu yang terdapat dalam Al Qur'an atau Hadist
nabi Muhammad SAW maka ta'arud adillah disana dapat berperan menjadi salah satu
metode penyelesaian masalah ta'arud tersebut.
Sitematikanya yaitu, yang pertama, jika
terjadi ta'arudh adillah yang pertama dan utama dilakukan yakni
memakai metode jam'u wa'l taufiq dan jikalau setelah mencoba menggunakan
metode tersebut ternyata dua dalil bertentangan tersebut tetap tidak bisa di
kompromikan maka dilakukan cara selanjutnya yakni tarjih yaitu salah
satu metode penyelesaian ta'arudh dengan cara melihat dalil mana yang memiliki
penguat akan tetapi penulis disini tidak akan membahas secara panjang lebar
mengenai dua metode diatas agar kita tetap fokus pada konteks naskh. Lalu
jikalau setelah di tarjih ternyata keduanya mempunyai landasan atau
dalil pendukung lain yang sama kuatnya maka disinilah metode penyelesaian
ketiga beraksi, yakninya metode nasakh, yaitu penghapusan hukum dengan hukum
yang datang kemudian. Akan tetapi yang melakukan naskh ini tidak boleh
sembarang orang, seorang yang berhak melakukannya ialah seorang yang
benar-benar paham terkait dengan kesejarahan turunnya Al Qur'an, dengan
mengetahui sejarah turunnya ayat tersebut, maka akan diketahui mana ayat yang
turun duluan dan mana ayat yang turun belakangan, dengan demikian, ketika hal
tersebut sudah diketahui, barulah seorang dapat melakukan yang namanya nasakh
baik itu antara dalil Al Qur'an ataupun dalil Hadist, yang perlu diingat lagi,
bahwa sebagaimana yang penulis katakan di bagian bahasan singkat tentang nasakh
mansukh bahwasanya ketika ingin menasakh yang harus diperhatikan
bahwasanya mansukh itu hanya terjadi pada hal hukum syarak, tidak terjadi pada
hal aqidah dan akhlak atau sejarah, karena seperti halnya ketentuan Allah untuk
menyembahnya tidak mungkin dan mustahil dimansukh dengan ayat lain, dan juga
seperti kisah nabi Nuh misalnya, yang membangun kapal besar atau kisah
nabi-nabi lainnya, tidak mungkin dirubah karena hal tersebut merupakan sebuah
fakta sejarah.
Dan langkah terakhir yang dilakukan pada saat
terjadinya ta'arudh ini adalah tasaquth dalilain, adalah langkah
terakhir mujtahid yang berarti menggugurkan kedua dalil yang
bertentangan dan mencari yang
lebih rendah.
Ini dapat dilakukan bilamana setelah melakukan 3 metode penyelesaian diatas
ternyata tidak mendapatkan hasil sama sekali dalam artian tetap saja
pertentangan tersebut tidak teratasi,maka diambil keterangan yang lebih rendah
dari Al Qur'an yaitu dalam Hadist, apabila yang bertentangan itu dalilnya dari
Hadist makan diambil kepada yang lebih rendah darinya yaitu qaul sahabi atau
jika tidak menggunakan qaul sahabi tersebut sebagai sumber hukum maka
diambil dari qiyas.